Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penempatan, pelatihan tenaga kerja dan transmigrasi.
Tugas Pokok
Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penempatan, pelatihan tenaga kerja dan transmigrasi.
Fungsi
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok, Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan program Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- pemberian petunjuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan lingkup tugas Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Pelatihan BerbasisKompetensi (PBK);
- pelakasanaan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada Lembaga pelatihan kerja swasta, pelaksanaan peningkatan kompentensi sumber daya manusia Lembaga pelatihan kerja swasta, memberikan rekomendasi terkait pemberian izin kepada Lembaga pelatihan kerja swasta dan Balai Latihan Kerja Komunitas;
- penyebarluasan informasi produktivitas kepada perusahaan kecil, koordinasi pengukuran produktivitas tingkat kabupaten/kota, koordinasi pemantauan tingkat produktivitas,
- pelaksanaan koordinasi pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat, koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat, koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
- pelaksanaan verifikasi penerbitan izin kepada Lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
- pelaksanaan promosi penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja keluar negeri kepada masyarakat, koordinasi pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) keluar negeri;
- pelaskanaan koordinasi pelayanan penandatanganan perjanjian kerja;
- pelaksanaan pengawasan Tenaga Kerja Asing;
- pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan PMI pra dan purna penempatan, koordinasi pelayanan pemulangan dan kepulangan PMI, Pelaksanaan pemberdayaan PMI purna;
- pelaksanaan pencadangan tanah untuk Kawasan transmigrasi di daerah kabupaten/kota;
- penataan persebaran penduduk yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
- pendampingan terkait Inventarisasi Pemilikan Lahan (IPL);
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas Bidang Penampatan, pelatihan tenaga kerja dan transmigrasi sebagai bahan pertanggungjawaban;
- pelaksanaan pengendalian tugas di unit kerjanya;
- pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di bidang penempatan, pelatihan tenaga kerja dan transmigrasi, dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain dari pimpinan secara tertulis yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi.