Bidang Hubungan Industrial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Tugas Pokok
Kepala Bidang Hubungan Industrial mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang hubungan industrial.
Fungsi
Untuk medukung pelaksanaan tugas pokok, Bidang Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi::
- Perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
- perencanaan program Bidang Hubungan Industrial sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Hubungan Industrial berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- pemberian petunjuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan lingkup tugas Bidang Hubungan Industrial guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- pelaksanaan verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja Bersama dengan ruang lingkup operasi daerah kab/kota, pemberian pelayanan pendaftaran perjanjian kerja Bersama daerah kabupaten/kota;
- pelaksanaan koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten/kota;
- penyiapan Sumber Daya Manusia yang memahami ketentuan pengupahan dan fasilitasi pembinaan jamsostek, penyiapan bahan pengembangan sistem pengupahan dan fasilitasi pembinaan jamsostek, menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan fasilitasi perumusan pengupahan dan fasilitasi pembinaan jamsostek;
- perencanaan bimbingan teknis penerapan struktur dan skala upah, serta Upah Minimum Kabupaten (UMK);
- pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja sama Bipartit di perusahaan, pelaksanaan menyiapkan bahan dalam rangka membentuk kelembagaan di perusahaan melalui
Lembaga kerjasama Bipartit, pelaksanaan koordinasi pembinaan, sosialisasi, bimbingan, monitoring
jaminan sosial; - pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan dan monitoring serikat pekerja/serikat buruh;
- pelaksanaan pengembangan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan pekerja;
- pelaksanaan koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan;
- pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap aturan dan sistem ketenagakerjaan;
- pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, melaksanakan tahapan mediasi antara pihak-pihak yang berselisih;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas Bidang Hubungan Industrial sebagai bahan pertanggungjawaban;
- pelaksanaan pengendalian tugas di unit kerjanya;
- pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di Bidang Hubungan Industrial; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain dari pimpinan secara tertulis yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi.