Dalam hal kegiatannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara perlu mengetahui seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal ini diperlukan dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, pembinaan dan penegakan aturan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan bisnisnya di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Di dalam laporan ketenagakerjaan ini, perusahaan perlu melaporkan kondisi ketenagakerjaan pada perusahaannya dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sekali kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Sehingga diharapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki data yang up-to-date dalam kegiatannya melakukan pengawasan ketenagakerjaan, pembinaan dan penegakan aturan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Yang perlu diperhatikan:
- Isi nomor telepon dengan nomor whatsapp penanggung jawab yang dapat dihubungi;
- Isi dengan data valid sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan perusahaan saat ini;
Untuk melakukan pelaporan, unduh format pelaporan dibawah ini:
Form pelaporan: download
Unggah laporan ketenagakerjaan dibawah ini:
[forminator_form id=”906″]