Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum.
Menurut pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah, terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan; atau
- Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
- Dalam hal komponen Upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Pasal 24 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
Sanksi yang ditetapkan jika perusahaan menetapkan upah dibawah upah minimum, sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2021 Sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran.
Untuk itu perlu diadakan monitoring atas penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada perusahaan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaporan ini cukup dilakukan 1 kali ketika SK UMK pada tahun tersebut telah diputuskan oleh Gubernur.
Yang perlu diperhatikan dalam pelaporan ini antara lain:
- Data perlu diisi semua sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan yang ada diperusahaan.
- Kolom karyawan yang menerima gaji sesuai dibawah, sama dengan atau diatas UMK sesuai dengan kondisi yang ada diperusahaan.
Format pelaporan ada pada dokumen dibawah ini:
Form pelaporan penerapan UMK: download form
Unggah form pelaporan penerapan UMK dibawah ini:
[forminator_form id=”931″]