Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok,Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok merumuskan kebijaksanaan teknis dan melaksanakan kegiatan operasional di bidang
Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan otonomi dan tugas pembantuan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah
b. Perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi
c. Perumusan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penempatan dan pelatihan tenaga kerja
d. Perumusan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang hubungan industrial
e. Perumusan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang transmigrasi
f. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan
g. Pembinaan kelompok jabatan fungsional
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya