Secara garis besar, peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (Pasal 1 angka 20 UU No.13/2003).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan (Pasal 2 ayat 1). Peraturan Perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, kewajiban pembuatan Peraturan Perusahaan tidak berlaku apabila perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama. Adapun ketentuan di dalam Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.
Peraturan Perusahaan harus disahkan oleh pejabat yang berwenang. Yang dimaksud sebagai pejabat yang berwenang adalah sebagai berikut (“Pejabat”):
- Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
- Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
Pasal 111 ayat (1) UU No.13/2003 mengatur bahwa Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut:
- hak dan kewajiban pengusaha;
- hak dan kewajiban pekerja/buruh;
- syarat kerja;
- tata tertib perusahaan; dan
- jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan.
Untuk melakukan pengesahan Peraturan Perusahaan maka pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan tersebut kepada Pejabat.
Syarat-syarat dalam melakukan permohonan pengesahan peraturan perusahaan antara lain:
- Scan Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) (download disini)
- Scan Naskah Peraturan Perusahaan
- Scan Surat Pernyataan diatas materai tidak memiliki SP/SB
- Scan Surat Pernyataan diatas materai telah diminta saran dan pertimbangan dari wakil pekerja
- Scan Surat Pernyataan memiliki Struktur dan Skala Upah (download disini)
Upload file permohonan pengesahan disini:
[forminator_form id=”920″]