Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) menyebut PKB sebagai perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Pasal 116 UU 13/2003 menyebut PKB dibuat atas kesepakatan serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Meski disebut dengan beberapa serikat atau beberapa pengusaha namun hanya boleh ada 1 (satu) PKB untuk 1 (satu) perusahaan.
Jika perusahaan berbentuk group atau memiliki cabang, maka PKB dari perusahaan induk dapat saja diturunkan ke masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan atau dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan tersebut (pasal 15 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014)).
Pasal 24 Permenaker 28/2014 menyebut PKB sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
- Nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh
- Nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan
- Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
- Hak dan kewajiban pengusaha
- Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh
- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB, dan
- Tanda tangan para pihak pembuat PKB.
Pasal 123 UU 13/2003 menyatakan masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku, akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ke depan. Artinya sebuah PKB dapat saja berlaku hingga 4 (empat) tahun.
Syarat untuk mendaftarkan PKB:
- Scan Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) (download disini)
- Scan Naskah Perjanjian Kerja Bersama
- Scan Berita Acara dan Daftar Hadir Pembahasan PKB
- Scan Surat Pernyatan Memiliki Struktur Skala Upah (download disini)
Unggah persyaratan Pendaftaran PKB dibawah ini:
[forminator_form id=”936″]