Perjanjian kerja menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) didefinisikan sebagai perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Dari sini terlihat bahwa perjanjian kerja mengatur syarat dan ketentuan yang wajib diikuti dan dipatuhi kedua belah pihak dalam melaksanakan suatu pekerjaan yang ditetapkan, serta hak dan kewajiban para pihak. Berdasarkan jenis hubungan kerja yang diatur, perjanjian kerja dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Yang dimaksud sebagai PKWT berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) adalah perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT wajib dibuat secara tertulis serta wajib ditulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Dalam hal PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku adalah PKWT yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Melihat dari Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam penjelasan Pasal 81 angka 15 Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menyatakan bahwa terdapat kewajiban untuk mencatatkan PKWT ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Kewajiban pencatatan ini juga diatur pada Pasal 14 PP 35/2021 yang menyatakan bahwa:
- PKWT wajib dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
- Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Terdapat konsekuensi bahwa PKWT yang tidak memenuhi ketentuan yang wajib dipenuhi demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Ketentuan PKWT yang wajib dipenuhi antara lain adalah sebagai berikut:
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
-
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman;
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
- pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan No. 6/PUU-XVI/2018 juga menafsirkan kewajiban pencatatan PKWT dan akibat hukum dari tidak tercatatnya PKWT tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, demi hukum berubah menjadi PKWTT.
Syarat-Syarat Dokumen untuk Pencatatan PKWT:
- Scan Surat Permohonan Pencatatan PKWT (download)
- Scan Surat Perjanjian Kerja
- Rekap Data Pekerja PKWT (Berupa File Excel) (download)
- Scan Surat Pernyataan memiliki Struktur dan Skala Upah (download disini)
Unggah permohonan pencatatan PKWT dibawah ini:
[forminator_form id=”426″]