Sub Bidang Persyaratan Kerja dan Pengupahan merupakan salah satu sub bidang yang berada dibawah naungan Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sub Bidang Persyaratan Kerja dan Pengupahan memiliki tugas yakni untuk merencanakan, melaksanakan mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan sub bidang Persyaratan Kerja dan Pengupahan.
Selain itu, Sub Bidang Persyaratan Kerja dan Pengupahan memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembinaan dan pengawasan persyaratan kerja dan pengupahan;
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pembinaan dan pengawasan persyaratan kerja dan pengupahan;
- Pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan pembinaan persyaratan kerja dan pengupahan;
- Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis persyaratan kerja yang meliputi Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
- Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis penetapan upah minimum dan pengusulan penetapan upah minimum;
- Penyiapan pelaksanaan pemantauan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ;
- Pelaksanaan pembinaan persyaratan kerja pada perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN);
- Pelaksanaan pembinaan persyaratan kerja pada perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Pelaksanaan pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR);
- Pemberian bimbingan aplikasi pengupahan di perusahaan;
- Pelaksanaan pembinaan persyaratan kerja yang meliputi Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
- Pelaksanaan inventarisasi Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
- Pemantauan pelaksanaan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
- Penelitian dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP);
- Pelaksanaan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
- Pelaksanaan inventarisasi dan pengesahan Peraturan Perusahaan dan kesepakatan kerja bersama;
- Penelitian dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB);