
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suhardi menyatakan, selama pandemi virus corona atau COVID-19 belum ada satupun perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerjanya.
“Tidak ada perusahaan di PPU yang melakukan PHK atau merumahkan pekerja di tengah mewabahnya virus corona ini,” ujarnya kepada IDN Times
Disnakertrans PPU telah membuat grup forum HRD (Human Resource Development) dengan anggota perwakilan seluruh perusahaan di PPU. Grup ini sebagai wadah melakukan koordinasi serta menyampaikan keluhan. Namun sampai sejauh ini belum ada perusahaan yang mengeluhkan kegiatan perusahaan akibat virus corona.
Upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan kerja juga telah digalakkan oleh masing-masing perusahaan.
Semoga pelayanannya lebih baik lagi